SAMARINDA, FEBI NEWS – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Langkah Mudah Menuju UMKM yang Lebih Berkualitas” sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (5/9) di Musholla Nurul Iman RT 26, Kelurahan Harapan Baru, Kota Samarinda, dan diikuti sekitar 30 pelaku UMKM serta masyarakat setempat. Sabtu, 5 September 2026
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa KKN-T dalam memberikan edukasi dan pemberdayaan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar mampu meningkatkan kualitas produk, membangun kepercayaan konsumen, serta memiliki daya saing yang lebih baik melalui pemenuhan aspek legalitas dan jaminan kehalalan produk.
Kegiatan diawali dengan sambutan Pengurus Musholla Nurul Iman, Ustadz Ainul Yaqin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif mahasiswa KKN-T yang menghadirkan kegiatan edukatif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha di Kelurahan Harapan Baru.
Menurutnya, pemahaman mengenai legalitas usaha dan jaminan kehalalan produk menjadi semakin penting seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip syariah. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa KKN-T yang telah memilih Musholla Nurul Iman sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan.

Materi utama disampaikan oleh Prof. Dr. Hj. Darmawati, M.Hum. Dalam pemaparannya, Prof. Darmawati menjelaskan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, mulai dari dasar hukum dan regulasi jaminan produk halal, manfaat sertifikasi terhadap kepercayaan konsumen, hingga peran lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain aspek regulasi, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan dan mekanisme pengajuan sertifikat halal. Sertifikasi halal, menurut Prof. Darmawati, tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk.
“Produk yang telah bersertifikat halal akan memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pada akhirnya, hal tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi produk UMKM dan membuka peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas,” jelas Prof. Darmawati.
Salah satu fokus kegiatan adalah memberikan pemahaman bahwa sosialisasi sertifikasi halal tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi juga membuka akses pendampingan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan sertifikat halal.
Pelaku UMKM yang memerlukan pendampingan dapat memperoleh informasi melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UINSI Samarinda. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami berbagai persyaratan dan tahapan sertifikasi, termasuk dokumen yang perlu dipersiapkan, data dan bahan produk yang harus dicantumkan, proses pemeriksaan atau verifikasi sesuai skema sertifikasi yang ditempuh, serta tahapan pengajuan sertifikat halal.

Ketua Kelompok KKN-T, M. Ilham Al Farezzi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mahasiswa untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menilai masih terdapat pelaku UMKM yang memiliki keinginan untuk mengurus sertifikasi halal, tetapi belum memahami prosedur, persyaratan, maupun tahapan yang harus dilalui.
“Kami melihat banyak pelaku UMKM yang memiliki produk yang potensial, tetapi masih terkendala informasi mengenai bagaimana cara mengurus sertifikat halal. Karena itu, melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman bahwa proses sertifikasi halal dapat dipelajari dan dipersiapkan sejak awal,” ujar Ilham.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat mendorong pelaku UMKM untuk mulai mempersiapkan dan mengurus sertifikasi halal atas produk yang dihasilkan. Menurutnya, keberadaan pendampingan dari pihak yang berkompeten, termasuk melalui LPH UINSI Samarinda, penting agar masyarakat memperoleh informasi dan arahan yang memadai selama proses sertifikasi.
“Harapan kami, setelah mengikuti sosialisasi ini, para pelaku UMKM tidak hanya mengetahui pentingnya sertifikasi halal, tetapi juga memiliki keberanian untuk mulai mengurusnya. Kami juga berharap adanya pendampingan dari pihak yang berkompeten, termasuk melalui LPH UINSI Samarinda, sehingga masyarakat tidak merasa berjalan sendiri dalam prosesnya,” tambahnya.
Antusiasme peserta terlihat selama sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait prosedur pengajuan sertifikat halal, dokumen yang perlu dipersiapkan, persyaratan bahan dan proses produksi, mekanisme self-declare, serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku UMKM dalam mengurus legalitas dan sertifikasi produk.
Narasumber memberikan penjelasan secara komunikatif dengan menghadirkan contoh-contoh yang dekat dengan aktivitas usaha masyarakat sehari-hari. Pendekatan tersebut membuat materi yang bersifat teknis lebih mudah dipahami oleh peserta. Para pelaku UMKM juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya melakukan persiapan sejak awal, terutama dalam memastikan kejelasan bahan yang digunakan, kesesuaian proses produksi, serta kelengkapan administrasi usaha.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN-T dalam mendukung edukasi, pendampingan, dan pemberdayaan masyarakat. Sinergi antara mahasiswa, masyarakat, pelaku UMKM, dan LPH UINSI Samarinda diharapkan dapat terus dikembangkan sehingga semakin banyak pelaku UMKM memperoleh akses terhadap informasi dan pendampingan dalam proses sertifikasi halal.
Melalui kegiatan tersebut, sertifikasi halal diharapkan tidak hanya dipahami sebagai pemenuhan persyaratan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing UMKM.
Kegiatan “Langkah Mudah Menuju UMKM yang Lebih Berkualitas” pada akhirnya diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong terwujudnya UMKM yang lebih profesional, berkualitas, berdaya saing, memiliki kepastian kehalalan produk, serta mampu berkembang secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai ekonomi dan prinsip syariah.
