24 Maret 2020
Ditengah wabah Covid-19 ini, rapat rutin mingguan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda tetap dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Zoom.
adapun hasil rapat diantaranya:
Pendaftaran Ujian Seminar Proposal, Semhas, dan Munaqosyah
Mekanismenya:
1. Mahasiswa yg akan daftar tetap harus menyertakan berkas persyaratan, al: KTM, Persetujuan Pembimbing 1&2, Lulus Komprehensif, dll dalam bentuk digital/foto/scan ke petugas penerima pendaftaran (akademik/Jurusan/Prodi/Pa Robi/mba Injarni.
2. Untuk lembar persetujuan dari Pembimbing/Prodi, mahasiswa mengirimkan file format lembar persetujuan (bentuk MS. WORD) tersebut ke Pembimbing 1&2/Prodi untuk di TTD, setelah itu, file dikirim kembali ke mhs ybs dlm bentuk PDF. (Termasuk nilai Bimbingan Skripsi, polanya sama).
3. Setelah berkas terverifikasi lengkap, petugas akademik menjadwalkan (Waktu dan Penguji setelah koordinasi dengan Jurusan). Jadwal dilansirkan ke Tim Penguji dan Mahasiswa ybs.
4. Dibuatkan Surat Tugas/SK (TTD Dekan) dan jadwal (untuk Semhas dan Munaqosyah TTD WD1).
4. Mahasiswa mengirimkan FILES kelengkapan ujian (dalam bentuk MS. WORD) yang telah lengkap identitas dan isiannya, al: File Berita Acara, Protokol Ujian, Form Penilaian masing” Tim Penguji dan Rekap Nilai ke Semua Petugas Akademik dan Tim Penguji (terutama Sekretaris Sidang).
5. Mahasiswa mengirimkan FILES Proposal/Skripsi yang akan diujikan (bentuk MS. WORD) ke Tim Penguji, paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan ujian. Agar dikoreksi dan diberi catatan melalui fitur REVIEW —> NEW COMMENT pada Ms. Word.
6. Pelaksanaan ujian/seminar online bisa disepakati menggunakan aplikasi ZOOM, dan semuanya sudah tersambung online paling lambat 5 menit sebelum dimulai, dipandu oleh Sekretaris Sidang/Pembimbing 2 sekaligus menjadi HOST-nya.
7. Prosesi seminar/ujian berlangsung dipimpin oleh Ketua Tim seperti biasanya, sesuai ketentuan jadwal yg ada.
8. Selesai seminar/ujian, masing” Tim Penguji mengisi Nilai pada FILE FORM NILAI (yang dikirimkan mahasiswa ybs) dan di TTD (scan), kemudian dikirimkan ke SEKRETARIS SIDANG untuk direkap. Sekretaris Sidang merekap total nilai pada FORM REKAP NILAI dan di TTD (scan).
9. Setelah total nilai diketahui, Sekretaris menyampaikan ke Ketua Tim Penguji untuk mengumumkan hasilnya.
10. Sidang/seminar/ujian ditutup. Seluruh berkas dokumen pelaksanaannya (forms nilai dan berita acara dikirimkan ke Tim Penguji dan pihak akademik dalam bentuk FILES format PDF).